Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 61 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 N0 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Bupati Magetan No 36 Tahun 2020 Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten MagetaN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai upaya mengantisipasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya antispasi menurunnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai akibat /dampak adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah jangka waktu pemberian Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
PP No 40 Tahun 1991;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Kepres No 7 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Kemenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020;
Peraturan Kepala BNPB No 2 Tahun 2018;
Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 22 /6/SK/HK 02.02/6/2020;
Pergup Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Perbup Magetan No 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 69 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial Berupa Bantuan Uang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Covid-19 Bagi Warga Miskin Kelurahan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 69 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 21 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disaese; b. bahwa dari hasil pembahasan dan penjadwalan ulang, secara keseluruhan diperoleh anggaran untuk penanganan dan pencegahan Virus Covid-19 sebesar Rp.35.433.611.977,00 dengan rincian, melalui anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.30.341.361.482,00 dan melalui anggaran Belanja Langsung SKPD sebesar Rp.5.092.250.495,00; c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 .
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 68 TAHUN 2021
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/43/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah
Kabupaten Magetan, maka guna penanganan/perbaikan
sarana dan prasarana yang terkena dampak bencana,
perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan
Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/59/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa
Ngancar Kecamatan Plaosan, maka guna
penanganan/perbaikan sarana dan prasarana yang
terkena dampak bencana, perlu dialokasikan anggarannya
dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa untuk kekurangan pembayaran atas pekerjaan
rehabilitasi/pembangunan Pasar Baru pada tahun 2021
yang sudah selesai dikerjakan namun belum terbayarkan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, maka guna
penyelesaian pembayarannya perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak
Terduga;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap pengalokasian
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 yang dananya bersumber dari Dana
Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/2270/102.1/2022 perihal Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus
kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2022, bahwa Kabupaten Magetan
mendapat alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Bidang Kesehatan senilai Rp.2.222.294.000,00
sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran
2022, maka terhadap kegiatan Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
g. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu dilakukan
penyesuaian;
h. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
Tahun 2022, terhadap dana pendamping pada subkegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung
Pertanian perlu dilakukan penyesuaian;
i. bahwa berdasarkan matrik Pemetaan Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022, maka
terhadap Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana
pendukungnya perlu diubah dan disesuaikan menjadi Sub
Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan
Prasarana Penyuluhan Pertanian;
j. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan yang belum
menyebutkan rincian anggaran untuk masing-masing
satuan, perlu dilakukan penyesuaian;
k. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/86/M.PP.00.05/
2022 hal Himbauan pemanfaatan Dana Insentif Daerah
Tahun Anggaran 2022 untuk Katagori Inovasi Pelayanan
Publik, maka terhadap UPTD Puskesmas Bendo yang
masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun
2021 dari Katagori Inovasi Pelayanan Publik Tahun
Anggaran 2022 menerima Dana Insentif Daerah sebesar
Rp.600.000.000,00 sehingga pengalokasian anggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
l. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf I, huruf j dan huruf k serta berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; 14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 ; 15. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022; 17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2021; 20. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 ;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; perubahan terkait pasal 3 mengenai besaran APBD TA 2022 sebesar Rp.1.760.719.599.562,00 dan rincian dalam lampirannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KUANGAN KHUSUS PROGRAM PENINGKATAN MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan dan percepatan pembangunan, mendorong pemberdayaan masyarakat dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di desa, maka perlu adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, khususnya dalam program peningkatan masyarakat dalam membangun desa;
b. bahwa agar pelaksanaan program peningkatan masyarakat dalam membangun desa sebagaimana dimaksud pada huruf a mendapatkan hasil yang akuntabel dan tepat penggunaan, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Bantuan Keuangan;
3. Sumber Bantuan Keuangan;
4. Peruntukan Bantuan Keuangan;
5. Mekanisme Pengusulan Bantuan Keuangan;
6. Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan;
7. Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
10. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Perbup Magetan No 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dialokasikan dalam Belanja Langsung, sedangkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dialokasikan dalam Belanja Tidak Langsung (Hibah);
b. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 20191 seluruh Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dialokasikan dalam Belanja Tidak Langsung (Hibah) sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa pada Tahun Anggaran 2018 terdapat sejumlah kegiatan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang telah selesai pengerjaannya namun sampai akhir Tahun Anggaran belum terbayarkan sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melunasinya;
d. bahwa untuk melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf c dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dalam Lampiran Bab V Hal Khusus Lainnya pada angka 39, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Oaerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2018 Nomor 61), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 21);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan Pasal 1 terdapat pergeseran anggaran pada sisi Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan;
2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.;
3. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan 111.1 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan 111.1 Peraturan Bupati ini.
4. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA• PPKD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2020
KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2020;
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan; 16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pengawasan terpadu atau kerjasama pengawasan, Uraian Kebijakan Pengawasan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2021;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya, maka pagu alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Magetan mengalami penurunan sebesar Rp.27.717.347.000,00;
c. bahwa dengan penurunan pagu alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten Magetan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pagu alokasi untuk Alokasi Dana Desa perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kab. Magetan No 10 Tahun 2020;
Perbup Magetan No 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Magetan No 12 Tahun 2021;
Perbup Magetan No 79 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan No 20 Tahun 2021;
Perbup Magetan No 91 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021 (Berita Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 91), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
2. Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat