Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2021

TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mataeri pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kewenangan penyelesaian ganti kerugian; informasi pelaporan dan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penatausahaan akuntasi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 47 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
03 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
03 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 47
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan