mataeri pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. memuat antara lain: ketentuan umum; kewenangan penyelesaian ganti kerugian; informasi pelaporan dan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penatausahaan akuntasi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat