Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 48 Tahun 2021

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; memuat antara lain: ketentuan umum; penanggung jawab pengangkatan perangkat desa; mekanisme pengangkatan perangkat desa; penjaringan dan penyaringan; konsultasi kepada camat; pengangkatan perangkat desa; penyelesaian permasalahan; hak, kewajiban dan larangan; pemberian sanksi; pemberhentian sementara dan pemberhentian; kekosongan jabatan; unsur staf; kesejahteraan; peningkatan kapasitas; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 48
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2009 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan