Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 45 Tahun 2021

PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kewenangannya. memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan, tugas dan fungsi; struktur organisasi dan tata kerja; sumber daya manusia ; pembiayaan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 45 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 45
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan