Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2021

PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Percepatan Penurunan Dan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting; analisis situasi; rencana kegiatan; rembuk stunting; peran dan kewenangan kecamatan dan pemerintah desa; pembinaan kader; sistem manajemen data; pengukuran dan publikasi; reviu keinerja; koordinasi pelaksanaan; kelembagaan; monitoring evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 53 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 53
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan