materi pokok: mengatur mengenai Percepatan Penurunan Dan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting; analisis situasi; rencana kegiatan; rembuk stunting; peran dan kewenangan kecamatan dan pemerintah desa; pembinaan kader; sistem manajemen data; pengukuran dan publikasi; reviu keinerja; koordinasi pelaksanaan; kelembagaan; monitoring evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat