Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 64 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD.2024/NO.40, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 64 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 416/KPTS/BPKAD/2024 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengalokasikan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur serta berdasarkan Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023 No: 41/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, perlu melakukan evaluasi klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja modal pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 64 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yaitu penambahan dan/atau pengurangan anggaran pendapatan dan belanja TA 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 64 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
10 hlm, Lampiran 4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2024
retribusi jasa usaha-sewa alat berat-tata cara pemungutan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dibayar sendiri oleh Wajib Retribusi atau kuasanya dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dengan cara disetor langsung ke rekening bank kas umum daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen Penetapan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Pembayaran Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 13 Tahun 2008 tentang Sewa Pemakaian Alat Berat.
10 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 35 Tahun 2024
retribusi jasa umum-pelayanan kebersihan-tata cara pemungutan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD.2024/NO.35, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Kebersihan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Pelayanan Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pelayanan Kebersihan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Anggaran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan; Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal Tertentu atas Pokok Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 34 Tahun 2024
penjualan hasil produksi benih ikan-petunjuk pelaksanaan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2024/NO.34, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu TImur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyediakan Benih Ikan yang unggul sebagai upaya pemenuhan kebutuhan benih ikan bagi pembudidaya ikan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) serta penebaran ikan diperairan umum (Restoking) serta bahwa penjualan hasil produksi benih ikan di UPTD Balai Benih Ikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien dalam rangka usaha pelayanan dan penyediaan kebutuhan benih ikan untuk masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dipandang perlu diatur mekanisme pemanfaatannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai UPTD Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat BBI adalah sarana pemerintah untuk menghasilkan benih ikan dan untuk membina usaha budidaya ikan rakyat dalam rangka peningkatan produksi perikanan. Hasil produksi benih ikan adalah larva benih ikan dalam umur, ukuran dan bentuk tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Fungsi; Jenis Benih Ikan dan Harga Penjualan; Tata Cara Pengelolaan Penjualan Hasil Pembenihan Ikan; Pemanfaatan Penjualan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
6 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2024/NO.33, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk keselarasan penerapan kebijakan akuntansi sesuai standar akuntansi pemerintahan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interprestasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis SAP dengan kondisi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Properti lnvestasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 37 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pernyataan kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian , dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas pemerintah daerah tidak termasuk BUMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
3 hlm, Lampiran 9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2024
badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah-tarif layanan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD.2024/NO.31, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 70 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah Instansi di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya dapat disingkat RSUD OKU TIMUR adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur. Tarif Layanan yang selanjutnya disebut Tarif adalah Sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan di rumah sakit yang dibebankan kepada masyarakat dan/atau pihak lain sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan dan pelayanan non kesehatan yang diterimanya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Tarif; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Layanan, Penetapan Besaran Tarif Layanan, Struktur dan Besaran Tarif Layanan dan Penyesuaian Besaran Tarif Layanan; Definisi pelayanan, pelayanan kesehatan dan kondisi pelayanan, Jenis pelayanan, pelayanan pendidikan dan pelayanan penelitian, dan Pelayanan non kesehatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan pada pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur
18 hlm, Lampiran 64 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD.2024/NO.30, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Cempaka Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Cempaka Tahun 2024-2044.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Cempaka Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Detail Tat a Ruang _yang selanjutnya disingkat RDTR a dalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup WP; Tujuan Penataan WP; Rencana Struktur Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
38 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
bagi hasil pajak daerah dan retribusi DAERAH-TATA CARA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2024/NO.29, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasi dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 : Tahun 2017;Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2011; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 85 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 74 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 66 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelokasian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bagi basil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari pencrimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa tem1asuk tambahan bagi hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sumber Dana Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pembagian dan Penghitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kerugian Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
38 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD.2024/NO.28, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan salah satu jenis transfer ke Daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan Mengingat pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan serta agar penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Belanja Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2024 dapat sesuai dengan skala prioritas dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu disusun petunjuk teknis.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014: Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2022; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 85 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 74 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 66 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Sumber Dana Alokasi Dana Desa; Pembagian dan Penghitungan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Serta Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kerugian Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 3 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
38 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2023 tentan.g Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis penggunaan, pelaksanaan dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2024/NO.27, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung dan melaksanakan ketentuan Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, maka perlu diatur ketentuan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana. dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan, dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 19 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pcmbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 18 Tahun 2019; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 13 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 85 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 66 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dwi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Bde.nja Daerah Kabupaten dan . digunakan untuk membinyai penyelenggaral:Ul pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyeluran dan Pencairan Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Pendampingan Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Kerugian Negara; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis penggunaan, pelaksanaan dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis penggunaan, pelaksanaan dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa;
62 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat