Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 66 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Ogan Komering Ulu Timur No 27 Tahun 2024 diubah yaitu ketentuan pasal 4 diubah, antara lain rincian dana desa untuk setiap desa dan dokumen permohonan pencairan dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 September 2024
Sumber
BD.2024/NO.66, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 27 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan