Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dibayar sendiri oleh Wajib Retribusi atau kuasanya dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dengan cara disetor langsung ke rekening bank kas umum daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen Penetapan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Pembayaran Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat