Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dibayar sendiri oleh Wajib Retribusi atau kuasanya dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dengan cara disetor langsung ke rekening bank kas umum daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen Penetapan; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Pembayaran Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Sewa Alat Berat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.36, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 13 Tahun 2008 tentang Sewa Pemakaian Alat Berat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan