Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa termasuk tambahan bagi hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Sumber Dana Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pembagian dan Penghitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Penyaluran dan Pencairan Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kerugian Keuangan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat