Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelokasian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bagi basil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari pencrimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa tem1asuk tambahan bagi hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sumber Dana Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pembagian dan Penghitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kerugian Keuangan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat