Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasi dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelokasian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bagi basil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari pencrimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa tem1asuk tambahan bagi hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sumber Dana Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pembagian dan Penghitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Kerugian Keuangan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasi dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.29, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan