Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah Instansi di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya dapat disingkat RSUD OKU TIMUR adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur. Tarif Layanan yang selanjutnya disebut Tarif adalah Sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan di rumah sakit yang dibebankan kepada masyarakat dan/atau pihak lain sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan dan pelayanan non kesehatan yang diterimanya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Tarif; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Layanan, Penetapan Besaran Tarif Layanan, Struktur dan Besaran Tarif Layanan dan Penyesuaian Besaran Tarif Layanan; Definisi pelayanan, pelayanan kesehatan dan kondisi pelayanan, Jenis pelayanan, pelayanan pendidikan dan pelayanan penelitian, dan Pelayanan non kesehatan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat