Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2024

Penetapan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah Instansi di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya dapat disingkat RSUD OKU TIMUR adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur. Tarif Layanan yang selanjutnya disebut Tarif adalah Sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan di rumah sakit yang dibebankan kepada masyarakat dan/atau pihak lain sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan dan pelayanan non kesehatan yang diterimanya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Tarif; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Layanan, Penetapan Besaran Tarif Layanan, Struktur dan Besaran Tarif Layanan dan Penyesuaian Besaran Tarif Layanan; Definisi pelayanan, pelayanan kesehatan dan kondisi pelayanan, Jenis pelayanan, pelayanan pendidikan dan pelayanan penelitian, dan Pelayanan non kesehatan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.31, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Oku Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan