Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebijakan tarif, prinsip, sasaran, struktur penetapan dan penyesuaian besaran tarif layanan, jenis layanan yang dikenakan tarif, besaran tarif, pelayanan kesehatan penjamin, perjanjian kerjasama, pengurangan biaya tarif layanan, mekanisme pembayaran, penagihan biaya, pengembalian biaya pelayanan, pengelolaan keuangan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat