Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pernyataan kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian , dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas pemerintah daerah tidak termasuk BUMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.33, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogann Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan