Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pernyataan kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian , dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas pemerintah daerah tidak termasuk BUMD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat