Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 34 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu TImur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai UPTD Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat BBI adalah sarana pemerintah untuk menghasilkan benih ikan dan untuk membina usaha budidaya ikan rakyat dalam rangka peningkatan produksi perikanan. Hasil produksi benih ikan adalah larva benih ikan dalam umur, ukuran dan bentuk tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Fungsi; Jenis Benih Ikan dan Harga Penjualan; Tata Cara Pengelolaan Penjualan Hasil Pembenihan Ikan; Pemanfaatan Penjualan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu TImur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.34, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan