Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Hasil Produksi Benih Ikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai UPTD Balai Benih Ikan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat BBI adalah sarana pemerintah untuk menghasilkan benih ikan dan untuk membina usaha budidaya ikan rakyat dalam rangka peningkatan produksi perikanan. Hasil produksi benih ikan adalah larva benih ikan dalam umur, ukuran dan bentuk tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Fungsi; Jenis Benih Ikan dan Harga Penjualan; Tata Cara Pengelolaan Penjualan Hasil Pembenihan Ikan; Pemanfaatan Penjualan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat