Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Cempaka Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Detail Tat a Ruang _yang selanjutnya disingkat RDTR a dalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup WP; Tujuan Penataan WP; Rencana Struktur Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat