Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pajak BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 112 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2018/NO.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Retrıbusı Pemerıksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan. Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2012 Nomor 85), kewenangan pemungutan retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran di wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan oleh Perangkat
Daerah yang mengurusi bidang kebakaran;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran, perlu disesuaikan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran;
dasar hukum dalam perturan ini antara lan : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
teiah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ; UU No 28 Tahun 2009 ;PP No 18 Tahun 2016 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 9 Tahun 2016;Perbup No 80 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini ialah : Peraturan Bupatı Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 21
Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan
Retrıbusı Pemerıksaan Alat Pemadam Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pelayanan Dan Penıngkatan Cakupan
Kepemılıkan Akta Kelahıran Bagı Anak Usıa 0-18 Tahun
ABSTRAK:
berdasarkan Lampiran Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat
dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pelayanan pencatatan sipil merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota; untuk pemenuhan Hak Anak sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Anak, yakni Hak Sipil berupa Akta
Kelahiran
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun
2012
Peraturan ini memuat persyaratan dan tata cara penerbitan kartu keluarga; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran bagi anak usia sl d 60 had melalui Rumah Sakit Umum
Daerah/Puskesmas; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran bagi anak usia sId 60 had
Melalui Rumah Bersalin/Bidan/Praktek Swasta; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran di atas 60 hari melalui Lingkungan Pendidikan dan
Lingkungan Sosial Lainnya; pelaporan dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Repbulik Indonesia (BPK - RI) pada Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 17 ayat (3) dan ayat (6)
Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, laporan hasil. pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kineIja dan
laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu; untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-undang nomor 17 tahun 2003; Undang-undang nomor 1 tahun 2004; Undang-undang nomor 15 tahun 2004; Undang-undang nomor 15 tahun 2006; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan nomor 2
tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun
2006 sebagaimana te1ah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Da1am Negeri nomor 13 tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 57 tahun
2016
PEraturan ini memuat Ruang lingkup Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan sistematika Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Musi Bayuasin
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati/walikota
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan
gender di kabupaten/kota; Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyusun
kebijakan program dan kegiatan pembangunan responsif
Gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan
Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah
dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; kebijakan peIigarusutamaan gender diperlukan
dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat NO.5
Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimanadiubah dengan Peraturan Menteri
Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan pengarusutamaan gender; perencanaan dan pelaksanaan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pengarusutamaan gender; pendanaan pengarusutamaan gender
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 93 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 105 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Formal Dan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Non Formal Pada Dınas Pendıdıkan Dan Kebudayaan Kabupaten Musı Banyuasın
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL - DAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL - PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN MUSI BANYUASIn
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2018/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Formal
Dan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Non Formal
Pada Dınas Pendıdıkan Dan Kebudayaan
Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat 2
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 58 Tahun 2016
tetang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin,
pembentukan Unit Pelaksana Teknisdiatur dengan
Peraturan Bupati
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2013;UU No 23 tahun 2014 S€bagaimana telah
diubah dengan UU No 2 Tahun 2015;PP No 66 Th 2010;. PP No 32 Tahun 2013;
PP No 18 Tahun 2016;PP No 17 Tahun 2010;PP No 13 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendikbud No 84
Tahun 2014;Permendikbud No 4 Tahun 2016;Permendikbud No 20 Tahun 2016;Permendikbud No 21 Tahun 2016;Permendikbud No 22 Tahun 2016;Permendikbud No 47 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2018;Permendagri No 17 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 58 Tahun 2016;
materi pokok peraturan ini adalah : Pembentukan kedudukan dan tugas ,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Kodinator wilayah kecamatan,kelompok jabatan dan fungsional,kepegawaian,Keuangan,Tata Kerja,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 Tabun 2018
tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar
Kegiatan Belajar Kabupaten Musi Banyuasin Menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Berita Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Tabun 2018 Nomor 44).
Dieabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Pemerintah memiliki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi
Manusia setiap warga negara termasuk Hak Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan dan diskriminasi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal. Pemenuhan hak-hak konstitusional Perempuan dan Anak serta peningkatan kualitas hidup Perempuan dan Anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan hak perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, hak perempuan dan hak anak, kewajiban dan tanggung jawab, pencegahan, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, penanganan, pemberdayaan perempuan, partisipasi anak, kabupaten layak anak, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan mengenai rencana aksi daerah, rumah singgah, tata cara pelayanan penanganan pengaduan, tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan rumah aman, Kabupaten Layak Anak diatur lebih 1anjut dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
Untuk menyamakan persepsi bagi aparat pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, program, kegiatan pembangunan yang responsif gender dengan pendekatan sistem penganggaran berbasis kinerja, maka diperIukan petunjuk tekhnis agar Perangkat Daerah mampu mengimplementasikan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dalam upaya mengatasi kesenjangan gender dan mewujudkan keadiIan dan kesetaraan gender. Untuk melaksanakan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 83 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Tujuan PPRG, Prinsip dan Katagori ARG, Sasaran dari pedoman PPRG yakni para perencana PD dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Kabupaten. Selian itu, diatur pula mengenai Sinkronisasi perencanaan penganggaran dan kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja, mekanisme penyusunan PPRG, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini yang dilakukan oleh PD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan,Pelestarıan Dan Pengembangan Kesenıan,
Kebudayaan,Sıtus-Sıtus Sejarah Dan Tradısı Musı Banyuasın
ABSTRAK:
kebudayaan Musi Banyuasin yang rnerupakan
bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus
sebagai aset nasional, keberadaannya perIu dijaga,
diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikernbangkan
sehingga dapat berperan dalam upaya rnenciptakan
rnasyarakat Musi Banyuasin yang rnemiliki jati diri,
berakhlak rnulia, berperadaban dan rnernpertinggi
pernahaman rnasyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara rnaksirnal dengan berdasarkan kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dalam upaya rnenjamin terpeliharanya
kebudayaan Musi Banyuasin dan untuk rnewujudkan
rnaksud pada huruf a di atas, perIu dilakukan upaya
pernajuan kebudayaan rnelalui perIindungan,
pengernbangan, pernanfaatan dan pembinaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 19 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan ini memuat ruang lingkup Kebudayaan Musi Banyuasin, maksud dan tujuan dilakukan pemberdayaan, pe1estarian dan
pengembangan kebudayaan; Sasaran Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan
kebudayaan Musi Banyuasin; Pelaksanaan Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan
kebudayaan Musi Banyuasin; perlindungan kebudayaan musi banyuasin; lembaga adat; pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui
pengembangan Kabupaten Layak Anak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12
Tahun 2013
Peraturan ini memuat Prinsip dan tujuan Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA); ruang lingkum dan sasaran KLA; kelembagaan KLA; penilaian dan pelaporan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat