tindak lanjut - bpk - pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Repbulik Indonesia (BPK - RI) pada Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- berdasarkan pasal 17 ayat (3) dan ayat (6)
Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, laporan hasil. pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kineIja dan
laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu; untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-undang nomor 17 tahun 2003; Undang-undang nomor 1 tahun 2004; Undang-undang nomor 15 tahun 2004; Undang-undang nomor 15 tahun 2006; Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan nomor 2
tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun
2006 sebagaimana te1ah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Da1am Negeri nomor 13 tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 57 tahun
2016
- PEraturan ini memuat Ruang lingkup Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan sistematika Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
- 6 hlm
|