Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 75 Tahun 2018

Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Repbulik Indonesia (BPK - RI) pada Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat Ruang lingkup Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan sistematika Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Repbulik Indonesia (BPK - RI) pada Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
25 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2018
Tanggal Berlaku
25 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.60
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan