PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2018/NO.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Retrıbusı Pemerıksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan. Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2012 Nomor 85), kewenangan pemungutan retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran di wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan oleh Perangkat
Daerah yang mengurusi bidang kebakaran;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran, perlu disesuaikan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran;
- dasar hukum dalam perturan ini antara lan : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
teiah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ; UU No 28 Tahun 2009 ;PP No 18 Tahun 2016 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 9 Tahun 2016;Perbup No 80 Tahun 2016
- Materi pokok dalam peraturan ini ialah : Peraturan Bupatı Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 21
Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan
Retrıbusı Pemerıksaan Alat Pemadam Kebakaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
- 6 Hlm
|