Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Tujuan PPRG, Prinsip dan Katagori ARG, Sasaran dari pedoman PPRG yakni para perencana PD dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Kabupaten. Selian itu, diatur pula mengenai Sinkronisasi perencanaan penganggaran dan kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja, mekanisme penyusunan PPRG, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini yang dilakukan oleh PD terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 100 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.100
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan