Dalam Perbup ini diatur mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Tujuan PPRG, Prinsip dan Katagori ARG, Sasaran dari pedoman PPRG yakni para perencana PD dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Kabupaten. Selian itu, diatur pula mengenai Sinkronisasi perencanaan penganggaran dan kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja, mekanisme penyusunan PPRG, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini yang dilakukan oleh PD terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat