pembentukan-unit-pelaksana-teknis
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2018/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Formal Dan Unıt Pelaksana Teknıs Satuan Pendıdıkan Non Formal Pada Dınas Pendıdıkan Dan Kebudayaan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 58 Tahun 2016 tetangSusunan Organisasi, UraianTugas dan Furigsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, pembentukan Unit Pelaksana Teknis diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2013; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.66 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2013; PP No.18 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2016; eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.93 Tahun 2018.
- Dalam Perbuo ini diatur mengenai Perubahan Peraturan Bupati No.93 Tahun 2018 tentang Pembentukan UNit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal dan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- Perbup ini mengubah ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, angka 7; dan angka 12 dihapus; Ketentuan BAB VII Kepegawaian Pasal 18 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5).
- 6 halaman
|