materi pokok peraturan ini adalah : Pembentukan kedudukan dan tugas ,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Kodinator wilayah kecamatan,kelompok jabatan dan fungsional,kepegawaian,Keuangan,Tata Kerja,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat