Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2018

Percepatan Pelayanan Dan Penıngkatan Cakupan Kepemılıkan Akta Kelahıran Bagı Anak Usıa 0-18 Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat persyaratan dan tata cara penerbitan kartu keluarga; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran bagi anak usia sl d 60 had melalui Rumah Sakit Umum Daerah/Puskesmas; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran bagi anak usia sId 60 had Melalui Rumah Bersalin/Bidan/Praktek Swasta; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran di atas 60 hari melalui Lingkungan Pendidikan dan Lingkungan Sosial Lainnya; pelaporan dan pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelayanan Dan Penıngkatan Cakupan Kepemılıkan Akta Kelahıran Bagı Anak Usıa 0-18 Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
24 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.52
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan