Peraturan ini memuat persyaratan dan tata cara penerbitan kartu keluarga; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran bagi anak usia sl d 60 had melalui Rumah Sakit Umum Daerah/Puskesmas; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran bagi anak usia sId 60 had Melalui Rumah Bersalin/Bidan/Praktek Swasta; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran di atas 60 hari melalui Lingkungan Pendidikan dan Lingkungan Sosial Lainnya; pelaporan dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat