Peraturan ini memuat maksud dan tujuan pengarusutamaan gender; perencanaan dan pelaksanaan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pengarusutamaan gender; pendanaan pengarusutamaan gender
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat