Peraturan ini memuat ruang lingkup Kebudayaan Musi Banyuasin, maksud dan tujuan dilakukan pemberdayaan, pe1estarian dan pengembangan kebudayaan; Sasaran Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Musi Banyuasin; Pelaksanaan Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Musi Banyuasin; perlindungan kebudayaan musi banyuasin; lembaga adat; pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat