Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2018

Pemberdayaan,Pelestarıan Dan Pengembangan Kesenıan, Kebudayaan,Sıtus-Sıtus Sejarah Dan Tradısı Musı Banyuasın

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ruang lingkup Kebudayaan Musi Banyuasin, maksud dan tujuan dilakukan pemberdayaan, pe1estarian dan pengembangan kebudayaan; Sasaran Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Musi Banyuasin; Pelaksanaan Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Musi Banyuasin; perlindungan kebudayaan musi banyuasin; lembaga adat; pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan,Pelestarıan Dan Pengembangan Kesenıan, Kebudayaan,Sıtus-Sıtus Sejarah Dan Tradısı Musı Banyuasın
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
24 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.54
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan