PENETAPAN REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUKOMUKO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen tinggi, maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361 /Menkes / SKN/ 2006
3. Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 275 Tahun 2011
4. Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 201.a Tahun
2012
1. Ruang Lingkup Remunerasi adalah gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun;
2. Penerima Remunerasi adalah pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD Mukomuko;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati Mukomuko nomor 35 Tahun 2012 tentang sistem remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Muko Muko No. 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan Diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2009
perubahan peraturan-retribusi-izin pemanfaatan-pembuangan air limbah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka peaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO1 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke Tanah, maka perlu pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianT perkebunan, maka patut dikenakan biaya ietribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor I Tahun 2007 tentang Retribusi izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) perlu dilakukan Penyesuaian;
d. bahwa berkaitan dengan huruf c di atas, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2A07, Nomor 66) perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2OO7, Nomor 66) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap Peraturan Pelaksana yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 27 Tahun 2018
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk membentuk peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2017.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. UU Nomor 58 Tahun 2005
6. PP Nomor 8 Tahun 2006
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
8. Permendagri Nomor 65 Tahun 2007
9. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
10. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2017
11. Perbup Mukomuko Nomor 7 Tahun 2017
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran dan Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e dan pasal 93 ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang standar biaya umum TA 2018.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 49/PMK.02/2017, Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya umum TA 2018. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian honorarium, pemberian belanja jasa narasumber/ pemateri/ instruktur/ bimbingan teknis/ kegiatan sejenis lainnya, belanja tenaga ahli dan tim ahli, belanja jasa wasit, juri, dan pelatih, belanja jasa saksi ahli dan pengacara pemerintah, biaya makan dan minum, biaya jasa tenaga kerja non pegawai bukan konsultan, satuan biaya pendidikan dan latihan pimpinan/ struktural dan prajabatan, satuan biaya bantuan beasiswa tugas belajar program gelar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 22 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2019
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA DI KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2)
dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu memberikan ketentuan Penghasilan
Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
Lainnya di Kabupaten Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Pemberian penghasilan tetap dan penghasilan lainnya, diberikan oleh Pemerintah Desa kepada aparatur pemerintah desa, terdiri dari:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala Urusan;
d. Kepala Seksi; dan e. Kepala Dusun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Jalur Transportasi serta memperhatikan faktor keamanan jalan, daya tampung jalan dan kesehatan masyarakat, perlu mengatur trayek.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi izin trayek. retribusi izin trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam kabupaten mukomuko. Izin Trayek berlaku selama usaha berjalan secara kontinyu. Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, setiap tahun wajib memberikan laporan. dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pemberian izin trayek didasarkan atas jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2017
TUNJANGAN KELANGKAAN PROFESI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kelangkaan Profesi Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemda dapat memberikan tambahan pengahasilan dalam rangka peningkatan kesehteraan pegawai anatara lain bdk kelangkaan profesi.
Tenaga pengawas/ pemeriksa/ penyidik pada inspektorat daerah kabupatan Mukomuko adalah PNS yang memiliki keahlian dan keterampilan khususn melalui pendidikan jabatan fungsional tertentu dan teknis substantif pengawasan fungsional tertentu dengan standar kompetensi tertentu.
Langkanya jumlah PNSD tenaga pengawas/ pemeriksa/ penyidik yag ada pada inspektorat daerah kab. Mukomuko yang telah memliki keahlian dan keterampilan khususn yang lulus pendidikan jabatan fungsional tertentu dan teknis substantif pengawasan fungsional tertentu dengan standar kompetensi tertentu dengan memiliki sertifikasi tertentu.
Oleh karena itu pemberian tunjangan kelangkaan profesi yang merupakan perolehan tambahan pendapatan setiap pelaksanaan surat peruntah tugas di lingkungan inspektorat daerah kab. Mukomuko perlu ditetapkan dengan Perbup.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 23 tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang tunjangan kelangkaan profesi di lingkungan inspektorat daerah kab. Mukomuko. Dimuat tentang ketentuan umum, indikator tolak ukur dan target kinerja tim pemeriksa, penerima tunjangan dan besarnya tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin kelayakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbufkan dampak terhadap f ingkungan hidup, maka untuk meminimalisir dan mengantisipasi dampak negatif perlu dianalisis sejak awal i, perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan sehingga langkah pengendalian dan pemulihan dampaknya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat;
b. bahwa salah satu bentuk antisipasi perlunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dampak lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diatur dengan adil, arif dan bijaksana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin kelayakan lingkungan hidup dipungut retribusi atas setiap penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup oleh Pemerintah Daerah. Subjek ritribusi izin kelayakan lingkungan hidup adalah:
a. Orang Perorangan;
b. Kelompok orang;
c, Badan hukum perdata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenaiteknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 23 Tahun 1997
3. UU No. 5 Tahun 1999
4. UU No. 36 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. PP No. 52 Tahun 2000
10. PP No. 53 Tahun 2000
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. Permendagri No. 16 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
15. Peraturan Bersama Mendagri,Menteri PU.M.KOMINFO dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal No. 18 Tahun 2009, No. 07/PERT/M/2009,No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi adalah dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi. masa retribusi adalah suatu jangka waktu 1 tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk mengintensifkan penerimaan PAD perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
2. UU No. 14 Tahun 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 38 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 22 Tahun 1990
9. PP No. 43 Tahun 1993
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi parkir ditepi jalan umum. Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Orang pribadi atau badan dilarang memparkir kendaraan bermotor di tempat diluar tempat parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pengecualian, apabila setelah mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa yang bersangkutan,kemampuan masyarakat dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan, sebagai berikut :
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 Rp. 1.000,-/sekali parkir;
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 Rp. 2.000,-/sekali parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat