Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah pertanian/perkebunan dipungut retribusi atas setiap pemberian izin Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau bada-n usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianl perkebunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat