retribusi-izin-pemanfaatan-pembuangan-air limbah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2007 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentanq Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke tanah, maka perlu Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk Pemberian lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada lahan Pertanian / Perkebunan, maka patut dikenakan biaya Retribusi sesuai dengan Ketentuan Peraturan - Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Penierintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 25 Tahun 1994; Keputusan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep51/Men.LH/10/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 602/kpts-II/1998 dan Keputusan Gubemur Bengkulu Nomor 92 Tahun 2001.
- Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah pertanian/perkebunan dipungut retribusi atas setiap pemberian izin Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau bada-n usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianl perkebunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
- 14 Halaman
|