perubahan peraturan-retribusi-izin pemanfaatan-pembuangan air limbah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka peaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO1 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke Tanah, maka perlu pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianT perkebunan, maka patut dikenakan biaya ietribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor I Tahun 2007 tentang Retribusi izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) perlu dilakukan Penyesuaian;
d. bahwa berkaitan dengan huruf c di atas, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2A07, Nomor 66) perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 5/1960; UU 11/1960; UU 5/1984; UU 24/1992; UU 23/1997; UU 34/2000; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; PP 27/1999; PP 66/2001; PP 82/2001; PP 38/2007; dan Perda Mukomuko 8/2007
- Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2OO7, Nomor 66) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap Peraturan Pelaksana yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- 5 Halaman
|