Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi adalah dihitung dengan perkalian tarif dengan NJOP PBB menara telekomunikasi. masa retribusi adalah suatu jangka waktu 1 tahun bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat