Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 28 Tahun 2011

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi izin trayek. retribusi izin trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam kabupaten mukomuko. Izin Trayek berlaku selama usaha berjalan secara kontinyu. Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, setiap tahun wajib memberikan laporan. dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pemberian izin trayek didasarkan atas jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2011
Tanggal Berlaku
09 Mei 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 178
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan