Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi izin trayek. retribusi izin trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dalam kabupaten mukomuko. Izin Trayek berlaku selama usaha berjalan secara kontinyu. Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, setiap tahun wajib memberikan laporan. dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pemberian izin trayek didasarkan atas jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat