Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin kelayakan lingkungan hidup dipungut retribusi atas setiap penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup oleh Pemerintah Daerah. Subjek ritribusi izin kelayakan lingkungan hidup adalah: a. Orang Perorangan; b. Kelompok orang; c, Badan hukum perdata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat