PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA DI KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2)
dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu memberikan ketentuan Penghasilan
Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa
Lainnya di Kabupaten Mukomuko
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
- Pemberian penghasilan tetap dan penghasilan lainnya, diberikan oleh Pemerintah Desa kepada aparatur pemerintah desa, terdiri dari:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala Urusan;
d. Kepala Seksi; dan e. Kepala Dusun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 5
|