Peraturan ini mengatur tentang standar biaya umum TA 2018. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian honorarium, pemberian belanja jasa narasumber/ pemateri/ instruktur/ bimbingan teknis/ kegiatan sejenis lainnya, belanja tenaga ahli dan tim ahli, belanja jasa wasit, juri, dan pelatih, belanja jasa saksi ahli dan pengacara pemerintah, biaya makan dan minum, biaya jasa tenaga kerja non pegawai bukan konsultan, satuan biaya pendidikan dan latihan pimpinan/ struktural dan prajabatan, satuan biaya bantuan beasiswa tugas belajar program gelar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat