1. Ruang Lingkup Remunerasi adalah gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun; 2. Penerima Remunerasi adalah pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD Mukomuko;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat