Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2011

Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi parkir ditepi jalan umum. Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Orang pribadi atau badan dilarang memparkir kendaraan bermotor di tempat diluar tempat parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pengecualian, apabila setelah mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa yang bersangkutan,kemampuan masyarakat dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan, sebagai berikut : a. Kendaraan Bermotor Roda 2 dan Roda 3 Rp. 1.000,-/sekali parkir; b. Kendaraan Bermotor Roda 4 Rp. 2.000,-/sekali parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2011
Tanggal Berlaku
09 Mei 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 180
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan