perubahan - bentuk hukum - PERSERODA PASAKA AGRI DOMPU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 01, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (PERSERODA)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kententuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Perusahaan Daerah Kapoda Rawi yang dirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan upaya pengembangan bidang usaha perusahaan di daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014 diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 43 Tahun 2011, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 37 Tahun 2018, Permendagri No 118 Tahun 2018, Perda No 2 Tahun 1995.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama dan Tempat Kedudukan, Perusahaan Daerah Kapoda Rawi diubah bentuk Hukum dan Namanya menjadi PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda), berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Daerah dan dapat membuka kantor cabang pembantu atau kantor perwakilan dan/atau kantor unit-unit usaha lainnya di daerah/wilayah lain; Bab III Maksud dan Tujuan pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (perseroda); Bab IV Kegiatan Usaha, dibidang: a. agribisnis; b. perdagangan dan jasa; c. industri; d. bidang usaha lain yang diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan; e. peningkatan dan pengembangan unit usaha yang potensial dan kegiatan usaha spesifik tertentu yang berkaitan dengan bidang usaha komersial lainnya yang disetujui dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Bab V Jangka Waktu, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; Bab VI Modal dan Saham, modal dasar untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 berasal dari: a. kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari APBD; dan b. basil pengalihan asset dari Perusahaan Daerah Kapoda Rawi. Saham yang dikeluarkan berasal dari kepemilikan Pemerintah Daerah adalah saham atas nama. Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar; Bab VII Organ Perusahaan terdiri atas: a. Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS); b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi; Bab VIII Anak Perusahaan, dalam pengembangan kegiatan usaha dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada Perusahaan lain yang diusulkan dalam RUPS oleh Direksi; Bab IX Pembinaan Dan Penugasan Pemerintah, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda); Bab X Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Pembubaran; Bab XI Anggaran Dasar, AD PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda) dinyatakan dalam akta notaris; Bab XII Ketentuan Lain-Lainya, Hal-hak yang berkaitan dengan teknis operasional akan ditetapkan dalam Akta pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroan) dan keputusan RUPS; Bab XIII, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
-
22 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 50 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Nomor 900/25/BPKAD/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah Kabupaten Dompu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 900/25/BPKAD/2017 tetang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dompu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuanggm Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2024 Pasal 8 ayat (2) Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2024 di kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Sedang;
b. bahwa dengan kondisi Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2024 termasuk dalam kategori sedang, maka Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 900/25/BPKAD/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dompu
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2017; Perbup Dompu Nomor 14 Tahun 2024
Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan atas peraturan bupati dompu tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu. Perubahan terdapat pada pasal 8 mengenai tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses; dan pasal 13 mengenai dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 900/25/BPKAD/2017
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Tatacara Pengalokasian Dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dikarenakan desa-desa yang berhak atas pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa, namun ada beberapa desa, tidak dapat memenuhi target pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan, maka berdasarkan hal tersebut perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2023 tentang tatacara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang tatacara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 tahun 1958; UU Nomor 6 tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Dompu Nomor 5 tahun 2022
Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan atas peraturan bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023, dimana jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.995.951.700 untuk 72 desa, dengan jumlah yang diajukan sebesar Rp1.864.136.650
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 46 Tahun 2023
a. bahwa dalam rangka perencanaan, evaluasi,dan pengendalian pembangunan di daerah, memerlukan data yang akurat,mutakhir, terpadu, dapat di pertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu didukung dengan Data yang dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui Dompu Satu Data;
c. bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan dasar hukum pelaksanaan Dompu Satu Data diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dompu Satu Data
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020; Pergub NTB Nomor 45 Tahun 2021; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2022
Perbup ini mengatur mengenai Dompu Satu Data, sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
25 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Insentif, Pengenaan Disinsentif Sanksi dan Administratif dalam Pengenalian Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (3), serta Pasal 64 dan Pasal 65 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu Periode 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif, Pengenaan Disinsentif dan Sanksi Administratif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69
Tahun 1958; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakbir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 21 Tahun 2021; PP Nomor 22 Tahun 2021; PP Nomor 43 Tahun 2021; Permendagri Nomor 115 Tahun 2017; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Pertanaban Nasional Nomor 15 Tabun 2021; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Dalam perbup ini diatur mengenai pemberian insentif, pengenaan disinsentif dan sanksi administratif dalam pengendalian pemanfaatan ruang, dalam upaya mendorong mewujudkan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang, serta mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2023.
44 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 15 Tahun 2023; Perda Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan bupati ini mengatur mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.195.084.385.960, sedangkan anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.235.072.197.473, dan anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.39.987.811.513.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 43 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sebagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Dompu dalam kerangka otonomi daerah, diperlukan peran dan upaya pegawai negeri sipil pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang berkinerja tinggi, jujur, bersih, dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan integritas pegawai negeri sipil pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk memberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara profesional berdasarkan asas kepatutan, kewajarem, rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Kabupaten Dompu;
c. bahwa dengan adanya penyetaraan jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan untuk mengakomodir perkembangan kondisi perekonomian di Kabupaten Dompu serta untuk mendorong kinerja pegawai negeri sipil pelaksana pemungut pajak, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi daerah.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Dalam Perbup ini diatur mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk setiap jenis pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja;
b. bahwa Ketentuan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 390, dicabut karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja.
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2023; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan bupati ini mengatur mengenai analisis standar belanja (ASB) yang dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis ASB yang diatur meliputi ASB 001 sosialisasi dengan pegawai penuh hari, ASB 002 Sosialisasi dengan masyarakat, ASB 003 Pembinaan dan pengembangan pegawai, ASB 004 Pembinaan dan pengembangan non pegawai, ASB 005 Penyelenggaraan Pelatihan bagi pegawai, ASB 006 Penyelenggaraan Pelatiban bagi non pegawai, ASB 007 Penyelenggaraan bimbingan teknis, ASB 008 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kabupaten/Kota, ASB 009 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kecamatan, ASB 010 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kelurahan/Desa, ASB 011 Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi ASB 012 Pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tetang Analisis Standar Belanja
40 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Dalam Perbup ini diatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Pendapatan daerah semula sebesar Rp1.120.723.147.658, bertambah sebesar Rp45.803.683.700,sehingga menjadi Rp1.166.526.831.358. Belanja daerah semula sebesar Rp1.161.444.357.158, bertambah sebesar Rp79.308.225.045,sehingga menjadi Rp1.240.752.582.203.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan adalah hak setiap warga Negara dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi hak warga Negara termaksud ancaman dan gangguan penyakit tuberkululosis sehingga diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk menghentikan penyebab penularan dengan sistem kesehatan yang menyeluruh, partisipasi dan berkesinambungan sesuai dengan kewenengan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangem Tuberkulosis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 67 Tahun 2021; Permenkes Nomor 82 Tahun 2014
Dalam Perbup ini diatur mengenai penanggulangan tuberkulosis (TBC), sebagai upaya untuk mengeliminasi penderita TBC secara berkesinambungan untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan. Ruang lingkup pencegahan TBC yang diatur, meliputi strategi eliminasi TBC, pelaksanaan strategi eliminasi TBC, tanggung jawab pemerintah daerah, koordinasi percepatan penanggulangan TBC, peran serta masyarakat, pemantauan evaluasi dan pelaporan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat