Peraturan bupati ini mengatur mengenai analisis standar belanja (ASB) yang digunakan untuk menentukan standar dalam penilaian kewajaran belanja atas anggaran yang diajukan perangkat daerah dalam melaksanakan program, kegiatan, dan sub kegiatan. Jenis ASB yang diatur meliputi ASB 001 analisis standar belanjar umum, ASB 002 Rapat hasil monitoring dan evaluasi kegiatan, ASB 003 Bimbingan teknis, ASB 004 Workshop/lokakarya/seminar, ASB 005 Sosialisasi, ASB 006 Diskusi kelompok terarah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat