Peraturan bupati ini mengatur mengenai analisis standar belanja (ASB) yang dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis ASB yang diatur meliputi ASB 001 sosialisasi dengan pegawai penuh hari, ASB 002 Sosialisasi dengan masyarakat, ASB 003 Pembinaan dan pengembangan pegawai, ASB 004 Pembinaan dan pengembangan non pegawai, ASB 005 Penyelenggaraan Pelatihan bagi pegawai, ASB 006 Penyelenggaraan Pelatiban bagi non pegawai, ASB 007 Penyelenggaraan bimbingan teknis, ASB 008 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kabupaten/Kota, ASB 009 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kecamatan, ASB 010 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kelurahan/Desa, ASB 011 Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi ASB 012 Pendampingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat