Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 41 Tahun 2023

Analisis Standar Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai analisis standar belanja (ASB) yang dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis ASB yang diatur meliputi ASB 001 sosialisasi dengan pegawai penuh hari, ASB 002 Sosialisasi dengan masyarakat, ASB 003 Pembinaan dan pengembangan pegawai, ASB 004 Pembinaan dan pengembangan non pegawai, ASB 005 Penyelenggaraan Pelatihan bagi pegawai, ASB 006 Penyelenggaraan Pelatiban bagi non pegawai, ASB 007 Penyelenggaraan bimbingan teknis, ASB 008 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kabupaten/Kota, ASB 009 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kecamatan, ASB 010 Penyelenggaraan musrembang tingkat Kelurahan/Desa, ASB 011 Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi ASB 012 Pendampingan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 41 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
07 November 2023
Tanggal Berlaku
07 November 2023
Sumber
BD 2023 (424): 40 hlm
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Dompu No. 6 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan