Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 50 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 900/25/BPKAD/2017 tetang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan atas peraturan bupati dompu tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dompu. Perubahan terdapat pada pasal 8 mengenai tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses; dan pasal 13 mengenai dana operasional pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 900/25/BPKAD/2017 tetang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (433): 5 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 900/25/BPKAD/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah Kabupaten Dompu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan