Dalam Perbup ini diatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Pendapatan daerah semula sebesar Rp1.120.723.147.658, bertambah sebesar Rp45.803.683.700,sehingga menjadi Rp1.166.526.831.358. Belanja daerah semula sebesar Rp1.161.444.357.158, bertambah sebesar Rp79.308.225.045,sehingga menjadi Rp1.240.752.582.203.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat