Dalam Perbup ini diatur mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk setiap jenis pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat