Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan atas peraturan bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023, dimana jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.995.951.700 untuk 72 desa, dengan jumlah yang diajukan sebesar Rp1.864.136.650
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat