Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 48 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai perubahan atas peraturan bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023, dimana jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.995.951.700 untuk 72 desa, dengan jumlah yang diajukan sebesar Rp1.864.136.650

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (431): 7 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Tatacara Pengalokasian Dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan