Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 45 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Insentif, Pengenaan Disinsentif Sanksi dan Administratif dalam Pengenalian Pemanfaatan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai pemberian insentif, pengenaan disinsentif dan sanksi administratif dalam pengendalian pemanfaatan ruang, dalam upaya mendorong mewujudkan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang, serta mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Insentif, Pengenaan Disinsentif Sanksi dan Administratif dalam Pengenalian Pemanfaatan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
24 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2023
Tanggal Berlaku
24 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (428): 44 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan