Peraturan bupati ini mengatur mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.195.084.385.960, sedangkan anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.235.072.197.473, dan anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.39.987.811.513.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat