Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama dan Tempat Kedudukan, Perusahaan Daerah Kapoda Rawi diubah bentuk Hukum dan Namanya menjadi PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda), berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Daerah dan dapat membuka kantor cabang pembantu atau kantor perwakilan dan/atau kantor unit-unit usaha lainnya di daerah/wilayah lain; Bab III Maksud dan Tujuan pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (perseroda); Bab IV Kegiatan Usaha, dibidang: a. agribisnis; b. perdagangan dan jasa; c. industri; d. bidang usaha lain yang diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan; e. peningkatan dan pengembangan unit usaha yang potensial dan kegiatan usaha spesifik tertentu yang berkaitan dengan bidang usaha komersial lainnya yang disetujui dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Bab V Jangka Waktu, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas; Bab VI Modal dan Saham, modal dasar untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 berasal dari: a. kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari APBD; dan b. basil pengalihan asset dari Perusahaan Daerah Kapoda Rawi. Saham yang dikeluarkan berasal dari kepemilikan Pemerintah Daerah adalah saham atas nama. Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar; Bab VII Organ Perusahaan terdiri atas: a. Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS); b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi; Bab VIII Anak Perusahaan, dalam pengembangan kegiatan usaha dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada Perusahaan lain yang diusulkan dalam RUPS oleh Direksi; Bab IX Pembinaan Dan Penugasan Pemerintah, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda); Bab X Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Pembubaran; Bab XI Anggaran Dasar, AD PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroda) dinyatakan dalam akta notaris; Bab XII Ketentuan Lain-Lainya, Hal-hak yang berkaitan dengan teknis operasional akan ditetapkan dalam Akta pendirian PT. Pasaka Agri Dompu (Perseroan) dan keputusan RUPS; Bab XIII, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasaka Agri Dompu (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
23 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 Nomor 01, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 01
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan