Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2015.
Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang Akan Diatur: Kepala Badan Keuangan akan menyalurkan ADD langsung dari Kas Daerah ke Rekening Kas Desa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pengelolaan keuangan Daerah.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020 No.6; TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan pnrticipntiriq intereBt 10%(sepu1uh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hiiruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen ESDM No.37 Tahun 2016
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda PBTE dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam:
a. meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
C. penguatan struktur permodalan perusahaan;
d. pembentukan anak perusahaan; dan
e. penugasan Pemerintah Daerah lainnya yang berhubungan dengan pengembangan usaha hulu dan hilir dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian:
a. tahun 2021 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah);
b. tahun 2022 sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c. tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
d. tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan Penyertaan Modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi perlu diatur dengan Peraturan Daerah
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020 No.7; TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan Kabupaten sentra produksi pangan khususnya padi yang memerlukan upaya peningkatan nilai tambah melalui pembangunan agro industri salah satunya dalam bentuk pendirian pabrik rice milling unit (RMU);
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Berıuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membidangi kegiatan usaha salah satunya yaitu pembangurıan, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud membutuhkan dukurıgan pemerintah daerah melalui penyertaan modal;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan Penambahan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab PPU No.13 Tahun 2017
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka bertujuan untuk:
a. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
b. penguatan struktur permodalan perusahaan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sebesar Rp.29.641.416.037,00 (dra puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021
Dengan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka sejak pendirian sampai dengan Tahun 2021 menjadi sebesar Rp. 52.641.416.037,00 (lima puluh dna miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus enam belas ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2012 sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ;
b. Tahun 2017 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 {tiga miliar rupiah) ;
c. Tahun 2021 sebesar Rp. 29.641.416.037,00 {dua puluh sembilan miliar enam ratas empat puluh sato jota empat ratas enam belas ribu tiga piiluh tujuh rupiah).
Perumda Benuo Taka wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah yang dilaksanakan dalam bentuk penambahan penyertaan modal pada Perumda Benuo Taka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 Perubahan Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019.
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat {8) Peraturan Nomor 12 Tahiin 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.74 Tahun 2021; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda PPU No.12 Tahun 2019
APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.940.027.926.608,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh milyar dna puluh tujuh juta Sembilan ratus dna puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli Daerah: Rp147.987.898.737,00 ;
b. Pendapatan transfer: Rp1.596.679.487.871,00; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah : Rp45.360. 540.000,00.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 belum mengatur mengenai honorarium Program Percepatan Pembangunan Kelurahan Dan Perdesaan Mandiri (PROP2KPM), honorarium Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TBUP3), honorarium tenaga profesional pada bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Ratu Aji Putri Botung dan biaya pendidikan PNS tugas belajar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2019.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan desa dapat diberikan bantuan keuangan khusus kepada desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011.
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Bahwa agar pemberian bantuan keuangan khusus kepada desa berjalan dengan optimal perlu diatur pedoman pelaksanaannya dalam Peraturan Bupati.
62 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Ungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang Akan Diatur: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Dokter Internsip Di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi semangat kerja dokter umum dan dokter gigi dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat di Kabupaten
Penajam Paser Utara melalui pemberian insentif.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017.
Pemberian Insentif Daerah Bagi Dokter Internsip Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat