Materi Pokok: Perubahan Pasal 1; Diantara Pasal 2C dan Pasal 3 disisipkan (1) satu pasal, yakni Pasal 2D berbunyi Ringkasan perubahan penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Diantara Pasal 5C dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5D berbunyi Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat