Materi Pokok: Kode Etik bertujuan menjaga kehormatan, integritas dan kredibilitas pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui perwujudan tata kerja berdasarkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Penjelasan prinsip pengadaan Barang/Jasa, Isi Kode Etik unit kerja, larangan, serta sanksi bagi yang melanggar kode etik yang sudah disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2); Penjelasan Majelis Pertimbangan Kode Etik dengan tugas melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku personil UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Kode Etik pada Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat