Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 53 Tahun 2020

Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kode Etik bertujuan menjaga kehormatan, integritas dan kredibilitas pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui perwujudan tata kerja berdasarkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Penjelasan prinsip pengadaan Barang/Jasa, Isi Kode Etik unit kerja, larangan, serta sanksi bagi yang melanggar kode etik yang sudah disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2); Penjelasan Majelis Pertimbangan Kode Etik dengan tugas melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku personil UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Kode Etik pada Pasal 4.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 53 Tahun 2020 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.54
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan