Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan penghasilan adalah pendapatan PNSD selain gaji, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional yang didasarkan pada kondisi kerja, beban kerja dan, eselon, pangkat, golongan dan pendidikan, kelangkaan profesi, keahlian khusus serta pertimbangan kapasitas. Tujuan diberikan Tambahan penghasilan kepada PNSD dalam rangka memacu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Indikator Penilaian TPP dinilai berdasarkan atas tingkat kehadiran Pegawai dalam melaksanakan tugas setiap hari, berdasarkan absensi atau daftar hadir yang dihitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis TPP selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1885 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
    Perubahan pada Pasal 16B dan Lampiran huruf A

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan