Materi Pokok: Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Perbup No.23 Tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diubah pada Pasal 16B yaitu merubah besaran TPP Bagi Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, Pejabat Eselon III/a, Eselon III/b, Eselon IV/a, dan Eselon IV/b, Tenaga Auditor Fungsional, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Dokter Spesialis dan Jabatan Fungsional Lainnya pada Inspektorat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Bulan Januari 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat