Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 47 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Perbup No.23 Tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diubah pada Pasal 16B yaitu merubah besaran TPP Bagi Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, Pejabat Eselon III/a, Eselon III/b, Eselon IV/a, dan Eselon IV/b, Tenaga Auditor Fungsional, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Dokter Spesialis dan Jabatan Fungsional Lainnya pada Inspektorat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Bulan Januari 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Perbup No.23 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.48
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah
    Perubahan pada Pasal 16B dan Lampiran huruf A

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan