Materi Pokok: Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi; Pelaksanaan Pendidikan anti korupsi untuk peserta didik dilakukan dengan memberikan sosialisasi anti korupsi ataupun mengadakan kegiatan yang mendukung Pendidikan Anti Korupsi sedangkan untuk tenaga pendidik dilakukan pembinaan tentang Pendidikan Anti Korupsi; Pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat